Menebang Satu Pohon Ganti 80 Pohon

Menebang, membakar, memaku, memasang reklame dan perbuatantan lainya merusak pohon menggantinya dengan delapan puluh pohon setiap satu pohon yang dirusak atau berupa kurungan 3 bula dan denda sebesar 50 juta rupiah

Perda yang baru ditetapkan ini untuk menggantikan Perda Nomor 18 Tahun 2003 yang menerapkan restribusi bagi pemotong pohon tanpa izin. Namun restribusi pohon tersebut telah dilarang oleh undang-undang tentang pajak daerah.

Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, pembentukan perda baru ini untuk mengatur masalah perlindungan lingkungan, terutama soal penebangan pohon. Namun aturan itu dibuat dengan cara lain, karena retribusi pemotongan pohon sudah dilarang.

"Retribusi untuk penebangan pohon sudah tidak diperbolehkan. Tapi kita membutuhkan perangkat itu untuk mengatur penebangan pohon. Akhirnya kita buat perda yang baru tanpa pengenaan denda atau retribusi, tapi kita lakukan dengan penggantian yang lain" kata Risma. ( liputan 6 )

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Menebang Satu Pohon Ganti 80 Pohon"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel